Kamis, 14 September 2017

PRINSIP DAN TATA CARA SERTA DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SESUAI PEMENDAGRI NOMOR 80 TAHUN 2015

           


Sebagaimana yang telah diuraikan bahwa peraturan daerah adalah merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah atau merupakan hasil kompromis antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Kepala daerah yang tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya baik DPRD maupun Kepala daerah secara sendiri-sendiri tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah, akan tetapi harus melalui mekanisme yang ada yaitu ditetapkan kepala daerah dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu.
Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
Mengingat akan pentingnya hal tersebut diatas,maka kami Sentral Diklat Nasional (SDN) bersama para Pakar dan Narasumber yang berkompeten, akan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema :

"PRINSIP DAN TATA CARA SERTA DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH SESUAI PEMENDAGRI NOMOR 80 TAHUN 2015"

Dengan Jadwal Pelaksanaan Sebagai Berikut :
ANGK.AGUSTUS PERIODE II TA. 2019
I6 - 9 Agustus 2019 di Hotel Sparks - Jakarta
II13 - 16 Agustus 2019 di Hotel Grand Tebu - Bandung
III19 - 22 Agustus 2019 di Hotel Cavinton - Yogyakarta
IV21 - 24 Agustus 2019 di Hotel Fashion - Bali
V26 - 29 Agustus 2019 di Hotel Arthama - Makassar
VI28 - 31 Agustus 2019 di Hotel Arcadia - Jakarta
ANGK.SEPTEMBER PERIODE II TA. 2019
I4 - 7 September 2019 di Hotel Arcadia - Jakarta
II11 - 14 September 2019 di Hotel Grand Tebu - Bandung
III18 - 21 September 2019 di Hotel Cavinton - Yogyakarta
IV23 - 26 September 2019 di Hotel Fashion - Bali
V25 - 28 September 2019 di Hotel Arthama - Makassar
VI30 September - 03 Oktober 2019 di Hotel Sparks - Jakarta
ANGK.OKTOBER PERIODE II TA. 2019
I2 - 5 Oktober 2019 di Hotel Sparks - Jakarta
II9 - 12 Oktober 2019 di Hotel Grand Tebu - Bandung
III16 - 19 Oktober 2019 di Hotel Cavinton - Yogyakarta
IV21 - 24 Oktober 2019 di Hotel Fashion - Bali
V23 - 26 Oktober 2019 di Hotel Arthama - Makassar
VI28 - 31 Oktober 2019 di Hotel Arcadia - Jakarta
ANGK.NOVEMBER PERIODE II TA. 2019
I5 - 8 November 2019 di Hotel Arcadia - Jakarta
II11 - 14 November 2019 di Hotel Grand Tebu - Bandung
III13 - 16 November 2019 di Hotel Cavinton - Yogyakarta
IV18 - 21 November 2019 di Hotel Fashion - Bali
V20 - 23 November 2019 di Hotel Arthama - Makassar
VI27 - 30 November 2019 di Hotel Sparks - Jakarta
ANGK.DESEMBER PERIODE II TA. 2019
I2 - 5 Desember 2019 di Hotel Arcadia - Jakarta
II4 - 7 Desember 2019 di Hotel Arcadia - Jakarta
III9 - 12 Desember 2019 di Hotel Sparks - Jakarta
IV11 - 14 Desember 2019 di Hotel Sparks - Jakarta

Biaya penyelenggara Bimtek tersebut dibebankan kepada APBD/APBN masing – masing peserta sebesar @ Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah ), biaya tersebut sudah termasuk akomodasi Hotel 4 hari 3 malam, 1 ( satu ) kamar dua orang (twin sharen), Konsumsi, Coffe Break, Perlengkapan Bimtek dan sertifikat. Untuk informasi pendaftaran peserta dapat menghubungi panitia Sdr Dika Pranoto 085327237105
Atas perhatian dan ke ikut sertaannya kami mengucapkan banyak terima kasih.